Kamis 27 Jul 2023 10:08 WIB

Sebanyak 78 Orang Korban Keracunan Massal Kegiatan Reses DPRD Cimahi Masih Dirawat

Hasil pemeriksaan makanan yang diduga menyebabkan keracunan baru keluar Jumat.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
RidwanPetugas kesehatan Puskesmas Padasuka, Kota Cimahi tengah memeriksa pasien keracunan massal yang diduga berasal dari konsumsi makanan saat acara reses anggota DPRD Kota Cimahi, Senin (24/7/2023).
Foto: Republika/M Fauzi
RidwanPetugas kesehatan Puskesmas Padasuka, Kota Cimahi tengah memeriksa pasien keracunan massal yang diduga berasal dari konsumsi makanan saat acara reses anggota DPRD Kota Cimahi, Senin (24/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pasien keracunan massal diduga akibat mengonsumsi nasi boks saat acara reses anggota DPRD Kota Cimahi dan sempat dirawat di rumah sakit berangsur pulih. Saat ini, masih ada 78 pasien yang masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Kota Cimahi, Dwihadi Isnalini, mengatakan 350 orang yang mengonsumsi nasi boks acara reses anggota DPRD Kota Cimahi pada Sabtu (22/7/2023) mengalami gejala mual, muntah, dan pusing. Mereka mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga

Ia mengatakan sebagian warga yang mengalami keracunan menjalani rawat jalan sedangkan sebagiannya lagi rawat inap. Namun, mayoritas pasien rawat inap sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

"Pasien pulang total sudah 136 orang jadi sisa 78 orang," ujar dia saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Ia mengatakan 78 orang pasien berada di Rumah Sakit Cibabat, Rumah Sakit Mitra dan Rumah Sakit Dustira. Terkait sampel makanan nasi boks yang diuji laboratorium di Labkesda Provinsi Jawa Barat, ia memerkirakan hasilnya baru diperoleh besok, Jumat (28/7/2023).

Sebab sampel yang diperiksa lengkap dan membutuhkan pemeriksaan selama enam hari kerja. "Ada kemungkinan baru besok selesai, enam hari," kata dia.

Ia melanjutkan biaya pengobatan para pasien keracunan massal akan ditanggung oleh pemerintah Kota Cimahi. Sebab peristiwa keracunan ditetapkan sebagai kasus kejadian luar biasa (KLB).

"Untuk pembiayaan sedang dipersiapkan, ini kejadian luar biasa sehingga dipersiapkan pembiayaan ditanggung Pemkot Cimahi," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement