Rabu 26 Jul 2023 19:35 WIB

Bareskrim Polri Periksa Enam Saksi Terkait Denny Indrayana

Bareskrim Polri memeriksa total ada enam saksi terkait kasus Denny Indrayana.

Denny Indrayana. Bareskrim Polri memeriksa total ada enam saksi terkait kasus Denny Indrayana.
Foto: Republika.co.id
Denny Indrayana. Bareskrim Polri memeriksa total ada enam saksi terkait kasus Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih menyidik kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif dengan terlapor Denny Indrayana dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan total sudah enam orang saksi dimintai keterangan.

Baca Juga

"Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana), proses pemeriksaan saksi masih berlangsung. Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak enam orang," kata Ramadhan, Rabu (26/7/2023). Namun Ramadhan tidak merinci siapa saja keenam saksi yang sudah dimintai keterangannya.

Penyidik sudah meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada Senin (10/7).

Penyerahan SPDP memiliki arti, penyidik memberitahukan kepada Kejaksaan bahwa proses penyidikan suatu kasus telah dimulai, sehingga kemudian, Kejaksaan RI akan menunjuk jaksa peneliti (P-16) yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara guna pembuktian di persidangan.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan perkara Denny Indrayana ke tahap penyidikan pada akhir Juni lalu.

Komjen Polisi Agus Andrianto saat menjabat sebagai Kabareskrim Polri, Senin (26/6), menyampaikan Polri bakal proporsional dalam mengusut kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif.

Jenderal bintang tiga yang kini menjawab sebagai Wakapolri itu mengatakan secepatnya pihaknya akan meminta atau memeriksa saksi dan juga ahli-ahli terkait kasus tersebut.

Karena, lanjut dia, kasus tersebut sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga, dirinya memerintah langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Dittipidsiber untuk menangani kedua kasus tersebut secara cepat.

"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," kata Agus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement