REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan online jaringan internasional dengan modus kerja. Kasus yang meresahkan masyarakat tersebut terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang jadi korban penipuan. Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap masing-masing berinisial DPS (26 tahun), DPP (27 tahun) dan WW (35 tahun).
"Kemudian ia klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup WhatsApp bernama 'tokped' dimana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (25/7).
Dalam kasus ini, seorang wanita berinisial AM yang menjadi korban diminta mentransfer ke beberapa rekening yang diperintah pelaku. Pengakuan korban, awalnya pelaku bakal mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp 400 ribu. Namun setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima lagi uangnya, begitu juga dengan keuntungan yang dijanjikan.
“Akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar Rp 878.000.000," terang Trunoyudo.
Dalam aksinya ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku DPP berperan sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban. Sebelumnya DPP pernah bekerja sebagai costumer service judi online di Kamboja. Lalu pelaku WW bertugas merekrut pembuat buku tabungan dan rekening. Sedangkan pelaku DPS berperan membuat rekening dan juga merekrut pelaku DPP.
"Tersangka DPS sebagai penyedia rekening penampung (buku tab dan ATM), Nomor Kartu Perdana yang akan diberikan ke tersangka WW, selanjutnya oleh WW dikirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri,” tutur Trunoyudo.
Selanjutnya, kata Trunoyudo, pelaku DPS dan DPP secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening. Para pelaku juga membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM selanjutnya buku tabungan dan ATM dibawa ke Kamboja.
Kemudian pelaku yang berada di Kamboja membuat website. Pada saat orang membuka link yang dibuat oleh tersangka tersebut otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu.
“Terus ditawarkan menyetor atau transfer uang dimana korban akan mendapatkan keuntungan. Korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan, terus melakukan transfer hingga uang didalam rekening korban habis. Adapun dalam hal ini korban mengalami kerugian sebesar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah," jelas Trunoyudo.
Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa telepon, buku tabungan dan kartu ATM uang tunai mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.