Rabu 26 Jul 2023 07:32 WIB

Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Rabu 26 Juli 2023 di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Siapkan persyaratan sebelum mendatangi gerai SIM Keliling.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling, Selasa (10/5/2022). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling, Selasa (10/5/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Cara memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM cukup mudah dan tentunya tanpa perantara jasa calo. Anda cukup melengkapi syarat-syaratnya dan datang ke layanan SIM Keliling yang tersedia di beberapa lokasi. Berikut jadwal layanan SIM keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi pada Rabu (26/7/2023).

SIM Keliling di Jakarta hari ini tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat. Untuk di Jakarta Timur, SIM Keliling berada di Mall Grand Cakung, di Jakarta Selatan lokasi SIM Keliling terletak di taman makam pahlawan (TMP) Kalibata.

Baca Juga

Kemudian di Jakarta Utara SIM Keliling di LTC Glodok, lalu di Jakarta Barat berlokasi di Mall Citraland, dan di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Selatan. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Kemudian untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Yaitu di Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari no 37 dan di Ruko Dian Plaza di Jalan Meruyung Kota Depok, Jawa Barat. Lalu untuk jam pelayanan mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Selanjutnya untuk waktu layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya satu lokasi, yaitu di Showroom Broomhive Jatiasih, Bekas. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Rabu, 26 Juli 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Sebelum memerpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu. Namun, perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement