Selasa 25 Jul 2023 07:14 WIB

Petinggi Bakti dan Kemenkominfo bakal Diperiksa dalam Sidang Kasus BTS

Tiga petinggi Kemenkominfo yakni Sekjen, Kabiro Perencanaan, dan Auditor Utama.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate pada Selasa (25/7/2023). Johnny terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Setidaknya ada lima orang saksi yang disebut akan menghadiri sidang pada Selada (25/7/2023). Pertama, Kasubdit/Koordinator Monitoring & evaluasi Jaringan Telekomunikasi atas nama Indra Apriadi. Kemudian Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti, Mufiammad Feriandi Mirza.

Baca Juga

Selanjutnya, tiga petinggi Kemenkominfo pun dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi di sidang kali ini. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo Mira Tayyina Msee, Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo Arifin Saleh Lubis, dan auditor utama pada Irjen Kemenkominfo Doddy Setiadi.

Sebelumnya, Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Johnny G Plate dkk. Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang beragendakan pembacaan putusan sela pada Selasa (18/7/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus). Fahzal memandang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate tidak dapat diterima," kata Fahzal dalam persidangan tersebut.

Diketahui, Johnny Plate dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement