Gugat Ridwan Kamil
Pada hari ini, Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara perdata sebesar Rp 9.000.000.000.009 ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin, 24 Juli 2023.
Seperti dilihat pada laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), gugatan yang dilayangkan menyangkut perbuatan melawan hukum. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
"Berkaitan dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung yang ditujukan ke Ridwan Kamil.sudah terupload sudah keluar nomor. PN Bandung secara materi masuk hari ini dan terima melalui sistem," kata Hendra Efendi kuasa hukum Panji Gumilang saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Menurut Hendra, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Ridwan Kamil tidak berdasarkan kepada proses tabayyun. Akibatnya, hal itu merugikan Al Zaytun.
"Statement dia ngawur, sembrono asal- asalan. Kita duga statement ngawur tidak cermat," ucap dia.
Hendra berharap Ridwan Kamil melakukan tabayyun dengan datang ke Ponpes Al Zaytun. Namun, selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat tidak pernah sama sekali datang ke Al Zaytun.
Hendra mengatakan yang bersangkutan hanya mengutus orang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, melepas tanggung jawab dengan menyerahkan masalah itu kepada pemerintah pusat.
"Akhirnya rekening pesantren diblokir, padahal untuk makan santri dan lainnya, sertifikasi guru dan BOS distop," kata dia.
Hendra menerangkan, gugatan yang dilayangkan ke PN Bandung menyangkut perbuatan yang bersangkutan dianggap melawan hukum. "Gugatan material Rp 900 rupiah, gugatan immaterial Rp 9.000.000.000.009," ungkap dia.
In Picture: Ridwan Kamil Lepas Anggota Pramuka Kontingen Jambore Dunia 2023 dan Raimuna Nasional XII
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/images/headline_slide/076453500-1689850900-830-556.jpg)