Senin 24 Jul 2023 18:01 WIB

Bareskrim Pastikan Panji Gumilang akan Diperiksa Lagi

Bareskrim juga memanggil 30 saksi dan 20 ahli di kasus Panji Gumilang.

Rep: M Fauzi Ridwan, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji dijerat pasal penistaan agama dan UU ITE.
Foto:

Adapun untuk gugatan perdata terhadap Menko Polhukam Mahfud MD, Panji Gumilang telah resmi mencabutnya. Semula, Panji menggugat Mahfud agar membayar biaya ganti rugi senilai Rp 5 miliar.

"Pak Mahfud MD ini orang baik, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi ketika dikonfirmasi pada Senin (24/7/2023).

Hendra tak mengetahui mengenai komunikasi yang dilakukan antara kliennya dan Panji Gumilang setelah gugatan didaftarkan. Sebab, Hendra hanya diinstruksikan oleh Panji Gumilang guna menarik gugatan.

"Kembali lagi kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kami kurang paham. Jadi saat kami diminta mencabut gugatan itu ya kembali lagi kepada pemberi kuasa. Kalau mau mengurungkan tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan sebagai kuasa hukum beliau," ujar Hendra.

Walau demikian, gugatan Panji atas Mahfud MD masih tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun Hendra mengaku gugatan tersebut sudah ditarik pada Kamis pekan lalu. 

"Kamis sepertinya dicabut. Tim kami yang urusi administrasinya di PN Jakpus," ucap Hendra.

Sebelumnya, gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada Senin 17 Juli 2023. Sidang perdana atas perkara ini masih dijadwalkan berlangsung pada 31 Juli 2023.

 

photo
Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement