REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- TPA Regional Piyungan tidak bisa melayani sampah dan ditutup selama 1,5 bulan sejak 23 Juli 2023 hingga 5 September 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji, mengatakan diperlukan kebijakan dan rencana teknis untuk penyelesaian di hulu untuk mengatasi permasalahan sampah ini.
Salah satunya dengan melakukan pemilahan sampah secara ketat dari sumbernya atau masyarakat. "(Dalam hal ini dari pemilahan secara ketat) Rumah tangga, dan penghasil sampah," kata Kuncoro, Senin (24/7/2023).
Kuncoro juga menekankan optimalisasi dan pembentukan baru bank sampah juga penting dilakukan dengan ditutupnya TPA Piyungan. Optimalisasi dan pembentukan baru bank sampah ini untuk menerima sampah anorganik agar tidak dibuang ke tempat pembuangan.
Penetapan lokasi di tingkat lokal yang akan dipergunakan untuk menimbun atau menerima sampah organik juga perlu dilakukan. Termasuk tempat pengolahan sampah yang telah ada, seperti TPS3R dan bank sampah juga harus dioptimalisasikan.
"Instalasi atau penyediaan pengolah sampah skala kecil di tingkat lokal seperti maggot, komposting, dan lain-lain (harus dilakukan)," ucap Kuncoro.
Selain itu, Kuncoro juga menyebut perlu dilakukannya kerja sama antarwilayah di DIY untuk menampung sampah sementara. Hal ini mengingat tidak semua wilayah di DIY yang membuang sampahnya ke TPA Piyungan memiliki lahan yang cukup untuk menampung sampah.
Seperti Kota Yogyakarta yang memiliki wilayah yang kecil. Dengan begitu, perlu dilakukan kerja sama dengan wilayah lain, seperti Kabupaten Kulon Progo atau Kabupaten Gunungkidul.
"Memastikan kelayakan teknis TPA di wilayah lain seperti di Gunungkidul dan Kulon Progo untuk menampung sampah sementara," katanya.
Kuncoro juga sudah menyebut bahwa penutupan TPA Piyungan dilakukan mengingat timbunan sampah yakni di zona A dan zona B sudah melebihi kapasitas. Hal ini menjadikan lokasi tersebut sudah tidak dapat menerima sampah baru.
(Penutupan dilakukan atas kesepakatan antara....)