Ahad 23 Jul 2023 20:01 WIB

Ini Penjelasan KPU Soal tak Atur Sanksi 'Kampanye Colongan' 

KPU menjelaskan soal sanksi untuk peserta pemilu yany melakukan kampanye 'colongan'.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
KPU (Ilustrasi). KPU menjelaskan soal sanksi untuk peserta pemilu yany melakukan kampanye 'colongan'.
Foto: Yasin Habibi/Republika
KPU (Ilustrasi). KPU menjelaskan soal sanksi untuk peserta pemilu yany melakukan kampanye 'colongan'.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan regulasi baru, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam beleid yang diundangkan pada 17 Juli 2023 itu, KPU melarang peserta pemilu melakukan 'kampanye colongan', tapi tidak memuat ketentuan sanksi bagi yang melanggar. 

KPU lewat Pasal 79 dalam beleid tersebut KPU memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2024. Sosialisasi dan pendidikan politik itu bentuknya pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas. 

Baca Juga

Masih dalam pasal yang sama, KPU melarang partai politik melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik yang memuat unsur ajakan. Dilarang pula mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai menggunakan metode penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum maupun di media sosial di luar masa kampanye. 

Larangan kampanye sebelum jadwal itu juga ditegaskan dalam Pasal 69. Kendati demikian, KPU tak memuat ketentuan sanksi dalam beleid tersebut. Lewat Pasal 76, KPU hanya menyebutkan, "perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya". 

Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan, pihaknya tak memuat ketentuan sanksi karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak mengatur sanksi bagi pelaku curi start kampanye.

"Semua pelanggaran itu sanksinya mengacu ke ketentuan undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Kalau Pasal 279 (UU Pemilu) kan memang tidak mengatur sanksi (curi start kampanye). Masa kita bikin-bikin," kata Mellaz kepada wartawan, dikutip Sabtu (22/7/2023). 

Kebijakan KPU RI tidak mengatur sanksi curi start kampanye ini berbeda dengan KPU RI periode sebelumnya. Dalam aturan kampanye Pemilu 2019, yakni Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, KPU mengatur sanksi administratif bagi pelaku curi start kampanye. 

Sanksi bagi pelaku kampanye colongan Pemilu 2019 meliputi peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran. 

Terkait hal ini, Mellaz menegaskan bahwa KPU periodenya tidak berpandangan sama dengan KPU periode sebelumnya. Namun, Mellaz membantah bahwa pihaknya tidak serius menegakkan aturan kampanye. 

"Sanksi kan semuanya yang dimandatkan oleh undang-undang, itu pun juga yang lakukan (penindakan) lembaga lain (Bawaslu), bukan KPU. Itu lah konstruksi yang kita susun di peraturan KPU tentang kampanye," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu. 

Sementara itu, dalam beberapa bulan terakhir sudah bertebaran atribut partai di berbagai tempat umum. Hasil pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pada April 2023 misalnya mendapati 143 alat peraga kampanye di 16 provinsi terpampang di tempat umum. Berdasarkan survei yang dilakukan JPPR terhadap warga di sekitar lokasi pemasangan atribut kampanye itu, mereka mengaku merasa terganggu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement