Ahad 23 Jul 2023 10:12 WIB

Sapi Bunting Dikorupsi, Enam Orang Jadi Tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumbar

Pengadaan sapi bunting telah dikorupsi pihak tak bertanggung jawab.

Ilustrasi sapi bunting. Kejaksaan Tinggi Sembar mengusut korupsi pengadaan sapi bunting.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Ilustrasi sapi bunting. Kejaksaan Tinggi Sembar mengusut korupsi pengadaan sapi bunting.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkapkan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp35.017.340 miliar.

"Dalam perkara ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik, didiukung oleh alat bukti yang sah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi saat menggelar jumpa pers dalam rangka perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2023 di Padang, Sabtu (23/7/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan kendati tersangka berjumlah enam orang, namun pihaknya baru menahan tiga orang tersangka sampai saat ini.

"Untuk tiga tersangka yang belum ditahan ini sudah kami layangkan surat panggilan, diharapkan koperatif dan memenuhi panggilan dari penyidik," jelasnya.

Jika tidak kunjung memenuhi panggilan hingga tiga kali, lanjut Asnawi, maka ketiga tersangka yang identitasnya belum diungkapkan ke publik itu akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan upaya paksa.

Sementara bagi tiga tersangka yang sudah ditahan pada Jumat (17/4) saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) serta Lapas Perempuan Padang, menunggu berkas perkara lengkap oleh tim penyidik.

Para tersangka itu adalah DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan FH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), keduanya berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara di Dinas Peternakan provinsi.

Sedangkan tersangka yang ketiga adalah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.

Asnawi mengatakan para tersangka dijerat jaksa dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Asnawi menjelaskan kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.

Pengadaan sapi bunting pada awalnya digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.

Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu akhirnya dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp35.017.340 miliar.

Rinciannya sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.

Dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.

"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami juga menemukan adanya indikasi penggelambungan harga," ungkapnya.

Dari hasil penghitungan penyidik diketahui kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp7,3 miliar.

"Kejati Sumbar akan mengusut kasus ini hingga tuntas, siapa saja pihak yang terlibat akan dijerat untuk diproses secara hukum," tegas Asnawi.

Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dari enam orang yang kini ditetapkan pihaknya, karena proses penyidikan masih terus berjalan sampai sekarang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement