Jumat 14 Jul 2023 21:56 WIB

Sapi Bunting Dikorupsi, Ini Para Pelaku dan Kronologinya

Kejati tetapkan tiga tersangka kasus pengadaan sapi bunting di Sumbar.

Ilustrasi sapi bunting
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Ilustrasi sapi bunting

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 di Sumbar

"Berdasarkan hasil penyidikan serta dua alat bukti yang kami peroleh maka hari ini ditetapkan tiga nama sebagai tersangka," kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi saat memberikan keterangan pers di Padang, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan para tersangka itu yang pertama adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.

Sedangkan tersangka yang ketiga adalah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.

Asnawi mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.30 WIB, ketiganya langsung ditahan oleh Jaksa.

Asnawi yang didampingi oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.

Pengadaan sapi bunting tersebut digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal disyaratkan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.

Proyek bernama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu akhirnya digulirkan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 35.017.340 miliar.

Perinciannya sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.

Dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.

"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga," ungkapnya.

Berdasarkan penghitungan penyidik diketahui bahwa kasus tersebut telah merugikan keuangan keuangan negara sekitar Rp 7,3 miliar.

"Kejati Sumbar akan mengusut kasus ini hingga tuntas, dan menjerat siapa saja pihak yang terlibat," tegas Asnawi.

Menurutnya tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu, karena proses penyidikan masih tetap berjalan.

"Untuk tiga orang tersangka yang telah kami tahan hari ini selanjutnya akan dilakukan pemberkasan oleh penyidik, agar perkara bisa segera dilimpahkanke pengadilan," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement