REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Forum Penyuluh Antikorupsi (ForPAK) Provinsi Banten menggelar 'workshop' penguatan dasar antikorupsi untuk penyuluh antikorupsi, sebagai bentuk penguatan dan penyamaan persepsi materi dasar antikorupsi bagi penyuluh untuk menyambut kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di daerah itu.
Kegiatan tersebut digelar secara virtual dengan menghadirkan narasumber Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Kristiyanti dan diikuti oleh para penyuluh antikorupsi di Provinsi Banten di Serang, Jumat (14/7/2023).
Ketua Forpak Banten Ratu Syafitri Muhayati mengatakan kegiatan tersebut sebagai salah satu langkah meningkatkan kapabilitas para penyuluh antikorupsi di Provinsi Banten dan mengimplementasikan Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.
"Ini juga tindak lanjut hasil para penyuluh pada 3 Juli 2023 menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) terkait memperkuat pencegahan korupsi melalui penguatan materi antikorupsi pada MPLS," kata Fitri.
Fitri menjelaskan kegiatan pengenalan nilai-nilai antikorupsi pada saat MPLS tersebut bertujuan untuk membangun karakter dan memberikan pemahaman bagaimana bahayanya dampak dari tindak korupsi itu sendiri.
"Satukan aksi lawan korupsi dalam materi penguatan nilai-nilai antikorupsi," katanya.
Sementara, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Kristiyanti menyampaikan dalam memberantas tindak pidana korupsi membutuhkan strategi yang tepat, di antaranya meningkatkan kesadaran dalam pencegahan korupsi, memberikan pendidikan dan melibatkan peran serta masyarakat serta melakukan penindakan untuk memberikan efek jera.
"Dengan memberikan pengetahuan, sehingga dapat membentuk karakter dan memiliki nilai-nilai antikorupsi serta menanamkan rasa kepercayaan," katanya.
Dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak untuk dapat membudayakan sikap antikorupsi, diharapkan lingkungan dapat memberikan contoh yang baik.
"Maka lingkungan harus memberikan contoh perilaku yang baik guna membangun budaya antikorupsi dengan keteladanan," katanya.
Selanjutnya, kata Kristiyanti, sekolah memiliki peran yang penting dalam membangun budaya integritas, hal tersebut dapat dilakukan dan dimulai dari kepala sekolah, guru dan lingkungan sekitar sekolah yang memberikan contoh kepada peserta didik.
Ia mengatakan banyak hal yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah guna mewujudkan budaya integritas kepada peserta didik, di antaranya dengan membuat kegiatan-kegiatan yang mendukung budaya antikorupsi.
"Di antaranya dengan mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di sekolah, memberikan pemahaman korupsi dan dampaknya, menguatkan prinsip hidup antikorupsi, lakukan kegiatan nyata pencegahan korupsi, serta membuat komitmen bersama untuk berperilaku antikorupsi," kata Kriatiyanti.