Ahad 23 Jul 2023 09:43 WIB

Kejaksaan Berkomitmen Tindak Mafia Tanah

Mafia Tanah merusak tatanan hukum.

Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).
Foto: Silvy Dian Setiawan
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) selama Januari hingga Juli 2023 telah menerima tiga pengaduan terkait mafia tanah.

Wakil Kepala Kejati Sila Pulungan, di Manado, Sabtu, mengatakan dalam pemberantasan mafia tanah, pihaknya telah menerima dan membuka layanan pengaduan tentang mafia tanah melalui hotline pengaduan.

Baca Juga

"Saat ini, Kejati Sulut telah menerima tiga pengaduan mafia tanah," kata Sila Pulungan pada konferensi pers terkait penyampaian kinerja Kejati Sulut selama periode Januari sampai Juli 2023.

Dia menambahkan dan saat ini sementara dalam proses. Pada penyampaian kinerja bertepatan dengan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-63, Sila Pulungan didampingi. Asisten Tindak Pidana Khusus Hartono, Asisten Intelijen Marthen Tandi, Asisten Pembinaan Dasplin, Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, Asisten Pengawasan Fatkhuri, Asisten Perdata dan TUN Rivo Medellu, Asisten Pidana Militer Kolonel Laut Elly Sumampouw.dan Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.

Sila Pulungan mengatakan di bidang intelijen ini, selain terkait mafia tanah, selama Januari hingga Juli 2023 telah melakukan Pengamanan Pembangunan Strategi (PPS) dengan total anggaran sebesar Rp. 1.161.808.937.237.- (satu triliun seratus enam puluh satu miliar delapan ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Dalam pelacakan aset, telah melaksanakan koordinasi dan pemetaan aset dengan kementerian/ lembaga/ instansi/ pemerintah daerah untuk memperoleh data dan informasi mengenai kepemilikan aset terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kejati Sulut juga telah membentuk Tim Posko Perwakilan Kejati Sulut di Bandara Sam Ratulangi Manado, Pelabuhan Bitung dan Kantor Pos Besar Manado.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement