Kamis 20 Jul 2023 22:13 WIB

Jual Ginjal Korban Rp 200 Juta ke Kamboja, Sindikat Raup Keuntungan Puluhan Miliar

Sebanyak 122 orang telah menjadi korban praktik perdagangan ginjal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7/2023).
Foto:

Hengki melanjutkan, pelaku menjaring para korban dari mulut ke mulut dan menggunakan fasilitas media sosial Facebook dengan nama Group Donor Ginjal Luar Negeri dan Donor Ginjal Indonesia. Kemudian para korban umumnya tergabung dalam grup melihat broadcast pesan pelaku kemudian dilanjutkan bertukar kontak dan berkomunikasi pribadi melalui whatsapp.

"Korban diarahkan untuk mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan dan berangkat ke tempat penampungan di Bekasi sambil menunggu pengurusan paspor dan tiket ke Kamboja dengan kedok seolah-olah melaksanakan perjalanan wisata," ungkap Hengki. 

Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus TPPO dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua dari 12 tersangka diantaranya merupakan oknum kepolisian berinisiap Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.  "Non sindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," ucap Hengki. 

Hengki menyebut, Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebahu petugas. "Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," terang Hengki.

Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp 3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja. 

"Yang bersangkutan mendapat Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," kata Hengki.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement