Kamis 20 Jul 2023 22:13 WIB

Jual Ginjal Korban Rp 200 Juta ke Kamboja, Sindikat Raup Keuntungan Puluhan Miliar

Sebanyak 122 orang telah menjadi korban praktik perdagangan ginjal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7/2023).
Foto: Republika/Alli Mansur
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh ginjal ke luar negeri. Sebanyak 122 orang telah menjadi korban dan ginjal milik korban dijual dengan harga Rp 200 juta. Ginjal para korban diambil di rumah sakit Preah Ket Mealea yang terletak di wilayah ibu kota Kamboja, Phnom Penh.  

"Para sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta, (lalu) Rp 135 juta dibayar ke pendonor. Sindikat terima Rp 65 juta perorang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandar ke rumah dan dan sebagainya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya,  Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Baca Juga

Menurut Hengki, total omzet yang didapat para sindikat sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp 24,4 milyar. Angka tersebut didapat dari hasil penjualan ginjal sebanyak 122 korban. Namun, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan. 

Adapun motif para korban rela menjual bagia organ tubuhnya karena kebutuhan ekonomi. Sehingga para sindikat pun memanfaatkan kondisi ekonomi korban yang sedang tidak baik-baik saja. Latar belakang dari para korban cukup bervariasi mulai dari pedagang, guru hingga ada yang lulusan strata dua atau S2 di perguruan tinggi terkemuka.  

"Para pelaku memanfaatkan posisi rentan para korban yang umumnya kesulitan secara finansial dan mengeksploitasi korban demi memperoleh keuntungan. Para korban dijanjikan diberi uang Rp 135 apabila berhasil mendonorkan ginjalnya," kata Hengki.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement