REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, berkas perkara tiga tersangka perdagangan ginjal ilegal telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Ketiga tersangka tersebut yaitu HR, DD, dan AG.
"Sudah saya tanda tangani berkasnya, dan sudah diserahkan kemarin, Kamis," ujar Umar, di Bareskrim, Jumat (18/3).
Dalam berkas tersebut, kata Umar, berisi hasil pemeriksaan dari tersangka dan korban. Selain itu, keterangan dari saksi ahli yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Umar juga menambahkan, penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dalam kasus tersebut.
"Dari barang bukti ponsel milik tersangka HR, tidak ada hubungan langsung dengan rumah sakit. HR langsung menghubungi pendonor," kata Umar