REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, terkait kasus penjualan ginjal ilegal, penyidik sedang fokus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Karena kita dikejar pasal 130-132 bahwa korban berhak mengajukan restitusi," ujar Umar di Bareskrim, Senin (18/4).
Sedangkan restitusi sendiri, menurut Umar berkaitan dengan follow the money. Artinya, lanjut Umar, penyidik terus menelusuri uang yang diterima pelaku apakah dalam bentuk tabungan atau aset.
Setelah hal tersebut diketahui, kata Umar, penyitaan akan dilakukan untuk kemudian diserahkan ke pengadilan. "Hakim akan putuskan korban korban dalam BAP. Kan korban menyebutkan berapa dia nuntut, saya minta Rp 70 juta Pak, saya minta Rp 100 juta, itu hak korban," tutur Umar.
Umar menegaskan, nantinya hakim yang menghitung sendiri hasil sitaan yang dilakukan penyidik. Dari situ hasil sitaan tersebut akan dibagikan kepada para korban.
Beberapa bulan lalu, Bareskrim membongkar kasus penjualan ginjal ilegal yang menelan korban 30 orang. Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu, AG, DD, dan HR.
Berkas ketiganya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, belum diketahui apakah dinyatakan lengkap atau perlu diperbaiki.
Penyidik juga menegaskan dalam kasus ini tidak ada keterlibatan RSCM. Meskipun rumah sakit tersebut sempat digeledah oleh penyidik.