REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh ginjal. Dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sebanyak sembilan orang tersangka merupkan sindikat TPPO penjualan ginjal. Sedangkan satu orang merupakan sindikat di luar negeri. Sementara dua tersangka lainnya, yaitu satu oknum polisi dan satu orang oknum imigrasi di luar sindikat.
"Nonsindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Hengki menyebut, oknum anggota polisi yang terlibat berinisial Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti.
Di antaranya dengan menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebahui petugas. "Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," ungkap Hengki.
Oknum imigrasi