REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi Riau mempelajari hasil penyelidikan pengumpulan data (puldata) dan pwngumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan payung elektrik di Masjid Agung An-Nur Kota Pekanbaru.
"Pulbaket dan puldata yang ditangani intel Kejati Riau sudah rampung dan telah diserahkan ke bidang pidana khusus," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Senin (17/7/2023).
Dikatakannya, dalam melengkapi pulbaket dan puldata ini, Kejati Riau telah memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut. Selanjutnya, Bidang Pidsus akan mempelajari hasil tersebut dan berkoordinasi dengan penegak hukum yang turut mengusut kasus tersebut.
"Berbagai pihak yang ada kaitannya dengan kegiatan tersebut, sudah dimintai keterangan," ujarnya.
Pengerjaan proyek payung elektrik senilai Rp42 miliar ini menyita perhatian lantaran payung mengalami kerusakan sebelum selesai dikerjakan.
PT Bersinar Jestive Mandiri yang mengerjakan proyek tersebut akhirnya diputuskan kontraknya karena tidak sanggup menyelesaikan hingga dua kali perpanjangan.
Proyek ini sebenarnya telah lewat masa pengerjaannya sejak kontrak awal yang seharusnya selesai pada akhir Desember 2022. Lantaran tak tuntas, kontraktor diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikan hingga 16 Februari 2023.
Namun, sampai waktu yang ditentukan kontraktor juga tak kunjung menyelesaikan pekerjaannya. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Riau kembali memberikan kesempatan kepada kontraktor hingga akhir Maret 2023.
Akan tetapi, hingga sampai waktu tersebut proyek payung elektrik yang meniru Masjid Nabawi Madinah ini tak kunjung juga selesai. Akhirnya sampai saat ini diputuskan tetap dikerjakan kontraktor, tapi tidak dibayar.