Jumat 08 Dec 2017 17:58 WIB

Sebanyak 29 Terpidana Korupsi di Riau Berstatus Buron

Ilustrasi tahanan kabur
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi tahanan kabur

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkapkan sampai saat ini masih ada 29 terpidana kasus korupsi yang masih belum ditahan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Tahun ini yang sudah dieksekusi empat orang, dari 29 terpidana masuk DPO paling banyak dari kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru ada 18 orang," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Jumat (9/12).

Empat orang yang berhasil ditahan tahun ini adalah dua orang dari penanganan Kejari Rokan Hulu dan satu dari Kejari Kuantan Singingi. Sedangkan, satu lagi DPO Kejari Riau yang diketahui sudah meninggal dunia, itupun usai diputus bebas pengadilan.

Sementara itu 29 DPO terpidana korupsi, selain 18 dari Pekanbaru ada juga dari Kejari kabupaten lainnya. Di antaranya dari Kejari Indragiri Hilir empat orang, Bengkalis dan Rokan Hilir masing-masing dua orang, dan selanjutnya satu-satu DPO dari Dumai, Siak, dan Kuantan Singingi.

Sugeng menjelaskan, bahwa banyaknya DPO itu merupakan akumulasi sejak tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, ini bermasalah karena biasanya saat proses persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan.

Selain itu, menurut Sugeng, juga karena di tingkat pertama putusannya bebas, namun kemudian kasasi dan akhirnya terbukti bersalah. Ketika itu, kadang posisi terdakwa sudah di luar dan mengharuskan dilakukan pencarian. "Namun demikian kejati terus berupaya melalui unit khusus Kejaksaan Agung ada yang menangani pencarian DPO. Dibantu juga kepolisian karena itu ada hasil penyidikan kawan-kawan polisi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement