REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap DW (30 tahun). Oknum pegawai honor di Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau itu diduga sebagai pelaku sodomi bocah laki-laki berusia 13 tahun.
"Ditangkap malam ini (Jumat 16/5) dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Robert Haryanto.
Ia mengatakan, kasus oknum pegawai honor kejaksaan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga yang mengaku anak laki-lakinya menjadi korban sodomi.
Menurutnya, polisi kemudian melakukan pendalaman atas laporan tersebut dan mendapati nama DW.
"Lalu kemudian kami amankan saat yang bersangkutan berada di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Kejaksaan Tinggi Riau, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru," katanya.
DW pun sudah dimintai keterangannya. Kasusnya pun hingga saat ini masih terus didalami.
Menurutnya, korban sodomi DW bisa saja bertambah. Ini mengingat sebelumnya juga ada laporan terkait pemerkosaan anak perempuan juga di bawah umur.
"Informasinya demikian (juga korban DW)," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Eddy Rakamto saat dihubungi belum bersedia memberikan tanggapan atas kasus tersebut.