Selasa 11 Jul 2023 14:34 WIB

Polda Jambi Ungkap 24 Kasus Perdagangan Orang, Korban Termasuk Anak di Bawah Umur

Sebanyak 24 kasus perdagangan orang terjadi di Jambi pada Juni hingga Juli 2023.

Polda Jambi ungkap 24 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Juni hingga Juli 2023.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Polda Jambi ungkap 24 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Juni hingga Juli 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda (TPPO) Jambi mengungkap 24 kasus perdagangan orang di daerah tersebut sejak 5 Juni hingga 10 Juli 2023. "Sejak 5 Juni hingga 10 Juli 2023, tercatat Polda Jambi telah mendapatkan 24 kasus," kata Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Selasa (11/7/2023).

Dari jumlah kasus yang diungkap, Polda Jambi menangkap 31 orang tersangka. Sedangkan, jumlah korban sebanyak 23 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur.

Baca Juga

Seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (muncikari), yang mendapatkan keuntungan materiel dari eksploitasi korban menjadi wanita tunasusila. Adapun modus para pelaku kepada korbannya sama, yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita hingga anak di bawah umur sebagai wanita tunasusila yang dapat dipesan telepon atau aplikasi percakapan.

Berdasarkan data yang ada, yang berhasil ungkap kasus terbanyak Polresta Jambi dengan tujuh kasus, disusul Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan tiga kasus. Adapun dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan sepuluh tersangka disusul Polresta Jambi dengan tujuh tersangka.

"Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan muncikari sesuai kesepakatan di antara mereka," ujarnya.

Hingga saat ini, Polda Jambi dan jajaran terus mengejar para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan beragam modusnya. Sementara, hingga kini seluruh tersangka masih dalam tahap penyidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement