REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Keluarga Ida binti Odin (40 tahun) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Cianjur dalam menangani kasus ini. Ucapan terima kasih disampaikan Suryana (42) istri dari Ida, melalui rekaman video. Dalam video tersebut Suryana didampingi kedua anaknya dan penesihat hukum dari LBH Keadilan.
"Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Saya Suryana suami dari Ida binti Odin korban dari perdagangan orang. Saya atas nama keluarga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jawa Barat, dan bapak Kapolres Cianjur karena telah merespon dengan cepat laporan yang kami buat sehingga sudah tertangkap pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang atas nama Haji Rahmat," kata Suryana, Sabtu (8/7/2023).
Selain menyampaikan ucapan terima kasih, dalam video tersebut bapak dua anak ini juga memohon bantuannya kepada pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk dapat membantu menemukan sekaligus memulangkan istrinya ke Cianjur.
"Saya memohon pemerintah bisa membantu memulangkan ibu dari anak-anak saya ke Indonesia, sehingga bisa berkumpul kembali dengan kami.Terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," ujar Suryana.
Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, SIK, menyampaikan imbauannya kepada masyarakat, khususnya di Cianjur agar hati-hati dengan bujuk rayu orang yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi. "Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak terjerat sebagai pelaku TPPO. Bilamana masyarakat mengetahui adanya peristiwa dugaan tindak pidana perdagangan orang agar segera melaporkan ke kepolisian setempat, khususnya untuk wilayah Kabupaten Cianjur. Silahkan segera melaporkan ke Polres Cianjur dan akan segera kita tangani," kata Kapolres dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (8/7/2023)..
Satreskrim Polres Cianjur menangkap HR tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban Ida (40 tahun) warga Kampung Pasir Layung II RT 5 RW , Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Korban yang dikirim ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) sejak April 2020 diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di negeri kaya di kawasan Timur Tengah oleh sindikat TPPO. Sampai saat ini, korban yang merupakan ibu dua anak ini masih di Dubai dan belum diketahui keberadaannya.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, SH, SIK, mengatakan, tersangka ditangkap anggota Unit III Sat Reskrim Polres Cianjur, pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka warga Kampung Karag RT 3 RW 4 Desa Langansari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, berperan sebagai perekrut dan memperkenalkan korban kepada M (sponsor).
Tersangka ditangkap di depan Perumahan Marhamah, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. "Tersangka RH berperan memperkenalkan korban kepada M yang masih kita cari keberadaannya," ujar dia.
Sebelumnya, viral di media sosial video anak perempuan dan laki-laki meminta bantuan polisi untuk menyelamatkan ibunya yang diduga menjadi korban TPPO di Dubai, Uni Emirates Arab. Dalam video tersebut, kakak beradik warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, mengungkapkan, bahwa ibunya menjadi korban TPPO. Anak perempuan dengan mengenakan jilbab mengatakan, jika ibunya menjadi TKW sejak tahun 2022 lalu.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh saya Herawati dan adik saya yang bernama Muhammad Randi Rustandi kami anak dari bapak Suryana dan Ibu Ida TKW asal Cianjur," kata anak tersebut.
Video viral tersebut kemudian direspons jajaran Polres Cianjur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap salah satu pelaku yaitu RH. Dari hasil penyidikan terungkap pada April 2022 korban bertemu dengan RH yang diiming-imingi bekerja di Arab Sausi sebagai ART dengan gaji tinggi dan menjamin keselamatamnya. Tersangka kemudian mengenalkan korban dengan M yang berperan sebagai sponsor. Setelah memenuhi berbagai persyaratan, korban kemudian diberangkatkan ke Arab Saudi pada Mei 2020.
Setelah tiga setahun bekerja sebagai ART, korban kabur dari rumah majikanya pada Februari 2023. Korban kabur dengan alasan pekerjaan di rumah majikannya berat dan hanya diberikan waktu istrahat sedikit serta tidak sesuai dengan perjanjian.
Korban kemudian bertemu dengan EK di Arab Saudi dan dijanjikan pekerjaan layak dengan gaji besar. Namun, okeh EK korban justru dijadikan PSK di sebuah apartemen di Dubai. Sejak saat itu korban tak bisa berkomunikasi dengan keluarga lantaran HP-nya disita EK.
Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka RH dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.