Selasa 11 Jul 2023 03:30 WIB

Pengedar dan Pemasok Narkoba Anak Pejabat Diringkus

Anak pejabat yang ditangkap saat pesta sabu hanya direhabilitasi.

Sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Aparat Kepolisian Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus pengedar narkoba atas nama ATP alias Peot. Ia selama ini diduga menjadi pemasok sabu untuk RS (20 tahun) anak pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur.

RS sudah lebih dulu ditangkap, petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan anak pejabat yang ditangkap saat pesta narkoba itu, merupakan mahasiswi S2 jurusan kedokteran. Ia mengaku selama ini mendapat barang haram dari pengedar berinisial ATP.

Baca Juga

"Petugas kami sebar dan berhasil menangkap ATP pada Minggu (9/7/2023) di wilayah selatan Cianjur, sejumlah barang bukti berhasil diamankan termasuk barang bukti paket sabu dan alat hisapnya," kata Aszhari, di Cianjur Senin (10/7/2023).

Pihaknya ungkap Kapolres Cianjur, masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar yang selama ini memasok sabu ke Cianjur. Sejumlah nama dan identitas telah dikantongi pihaknya dan masih dalam pengejaran petugas.

Sedangkan terkait RS pihaknya tidak akan melakukan penahanan karena pemakai. Sehingga proses pemulihan agar sembuh dari ketergantungan sabu akan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap diduga pengguna.

"RS akan direhabilitasi di tempat rehab masih berdekatan dengan Cianjur, tergantung permintaan namun kami memberikan acuan ke Panti Rehabilitasi Narkoba Sekar Mawar Lembang, Kabupaten Bandung Barat," katanya.

Sementara sepanjang bulan Juli, tambah Aszhari, pihaknya berhasil mengamankan lima terduga pengedar narkoba dan obat-obatan keras lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 16,61 gram, ganja 30,35 gram, obat keras sejenis eksimer 5.000 butir dan thramadol 3.500 butir.

"Untuk pengedar narkoba jenis ganja dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 junto 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pengedar sabu dengan ancaman yang sama," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement