Selasa 11 Jul 2023 02:23 WIB

Lina Mukherjee, Selebgram Pembuat Konten Makan Babi Ditahan

Jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti.

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023). Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023). Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, melakukan penahanan terhadap selebritis media sosial Instagram (selebgram) dan Tiktok Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee_. Lina menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi.

Penahanan dilakukan pada Senin (10/7/2023) siang. Penahanan dilakukan sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan.

Baca Juga

"Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan saat dikonfirmasi di Palembang, Senin (10/7/2023).

Fandie menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina. Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_.

Kelengkapan barang bukti tersebut...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement