Selasa 11 Jul 2023 17:09 WIB

Candaan Soal Makan Babi di Medsos, Bisa Fatal Akibatnya?

Jangan main-main ajaran agama demi konten medsos

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (3/5/2023). Selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (3/5/2023). Selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi.

Oleh: Muhammad Subarkah, Jurnalis Republika

Jangan sekali-kali menjadikan ajaran agama jadi candaan hanya untuk keperluan konten media sosial! Sebab, itu bisa berakibat fatal seperti yang terjadi pada selebritis media sosial Instagram (selebgram) dan Tiktok Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee_. Lina menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi.

Akibat kontennya itu, Lina sejak Senin (10/7/2023) ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan. Penahanan dilakukan sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan.

"Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan saat dikonfirmasi di Palembang, Senin (10/7/2023).

Fandie menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina. Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement