Pada akhirnya, para korban langsung melakukan proses pembelian tiket konser melalui transfer secara bertahap hingga melunasinya. Namun, pada saat penyelenggaraan konser NCT Dream yang dilaksanakan di ICE BSD pada Maret lalu, para korban tak kunjung mendapatkan tiket konser tersebut.
"Ada beberapa korban yang komunikasi dengan pelaku dan janji akan mengembalikan uang akan, tetapi tidak juga dikembalikan sampai korban membuat laporan," ujarnya.
Belasan korban mengalami kerugian hingga total mencapai Rp94 juta. Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
sumber : Antara
Advertisement