REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes M Latif Usman mengatakan, dalam Operasi Patuh Jaya 2023, pihaknya mengedepankan penindakan dengan kamera ETLE (electronic traffic law enforcement) mobile. Namun, pihaknya tetap melakukan razia stasioner. Titik-titik yang jadi lokasi banyak pelanggaran ditempatkan polisi lalu lintas.
"Kami tetap memaksimalkan ETLE mobile dan ETLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," ujar Latif kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Hanya saja, Latif tidak membeberkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat razia stasioner setiap harinya hingga 14 hari ke depan. Namun, kata dia, tidak semua kendaraan diberhentikan oleh petugas yang melakukan razia secara stasioner. Dia juga memastikan operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Kami tetap menggunakan kegiatan stasioner, tapi petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi, tidak setiap kendaraan dihentikan, enggak," kata Latif menegaskan.
Operasi Patuh Jaya 2023 yang digelar mulai hari ini, Senin, tanggal berapa 10 Juli sampai dengan Ahad 23 Juli 2023 mendatang tersebut menargetkan 14 jenis pelanggaran. Dalam operasi ini pihak Polda mereka menerjunkan sebanyak 2.938 personel gabungan untuk menjalankan operasi ini.
"Dalam berkendaraan kita harus bertanggungjawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," ujar Latif.
Berikut daftar 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023.
- Pengemudi yang melawan arus
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Berkendara menggunakan handphone
- Pemotor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia atau SNI
- Pengendara mobil tidak mengenakan sabuk pengaman
- Pengendara mobil yang melaju dengan kecepatan melebihi batas
- Kendaraan tidak layak jalan
- Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
- Pengendara yang masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Pemotor yang berboncengan melebihi ketentuan
- Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
- Kendaraan yang memasang rotator atau sirine
- Kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya