Senin 10 Jul 2023 09:21 WIB

Haris-Fatia Bakal Dengarkan Ahli di Sidang Pencemaran Nama Luhut

Haris dan Fatia akan mendengarkan saksi ahli dalam sidang pencemaran nama Luhut.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri). Haris dan Fatia akan mendengarkan saksi ahli dalam sidang pencemaran nama Luhut
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri). Haris dan Fatia akan mendengarkan saksi ahli dalam sidang pencemaran nama Luhut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty akan kembali menghadapi sidang pemeriksaan saksi pada Senin (10/7/2023). Keduanya terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

Sidang perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca Juga

Tim kuasa hukum Haris-Fatia masih belum menerima daftar saksi yang akan dihadirkan JPU pada hari ini. Namun, diperkirakan saksi ahli bakal dihadirkan pada hari ini. 

"Sepertinya saksi yang comment di Youtube dan Ahli," ujar koordinator tim kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Isnur pada Ahad (9/7/2023). 

Dalam sidang pekan lalu, Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa mengungkapkan Luhut masih memiliki saham mayoritas di perusahaan tersebut. Padahal saat ini Luhut duduk sebagai Menko Marves. 

"Berdasarkan akta saat ini pemegang sahamnya adalah bapak Luhut Pandjaitan sebagai majority share holders (pemegang saham mayoritas) dan David Pandjaitan sebagai minority share holders," kata Hedi dalam persidangan tersebut. 

David Pandjaitan merupakan anak Luhut Binsar Pandjaitan. Pernyataan Hedi mengonfirmasi Luhut masih punya kuasa di PT Toba Sejahtera. 

Luhut Binsar Pandjaitan sempat membantah anggapan yang menyebutnya memanfaatkan jabatan untuk berbisnis. Luhut mengklaim tak pernah memanfaatkan jabatan demi kepentingan bisnis pribadi. 

"Saya tidak punya ada bisnis apa pun sejak masuk pemerintahan. Karena itu adalah contoh keteladanan yang harus saya berikan ke anak-muda muda di kantor saya," kata Luhut dalam sidang pada 8 Juni. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ai disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang. 

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement