REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang lelaki warga Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, berinisial DD (36 tahun) ditangkap aparat kepolisian. Lelaki itu diduga mencuri sejumlah uang dan perhiasan milik mertuanya.
Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan adanya kasus pencurian yang terjadi di rumah milik Haroh atau Mamah Haji, Jalan Siliwangi, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada 7 Juni 2023. Brankas yang berada di rumah itu diduga dicuri.
"Kami kemudian melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan penyelidikan," kata Zainal saat konferensi pers, Kamis (6/7/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, didapati dugaan pelaku adalah orang terdekat korban. Hal itu terindikasi dari fakta bahwa tak kerusakan di rumah korban.
Menurut Zainal, polisi kemudian melakukan pendalaman atas temuan di TKP. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tersangka DD, yang tak lain merupakan menantu Mamah Haji.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi, brankas berisi uang tunai dan perhiasan, dan kamera CCTV. Kerugian akibat aksi pencurian itu diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Zainal mengatakan, tersangka diduga telah melakukan perencanaan sebelum melakukan aksi pencurian tersebut. Karenanya, tersangka dapat memperkirakan waktu yang tepat untuk melakukan aksi pencurian.
"Jadi pada 6 Juni, tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 24.00 WIB. Kendaraan tersangka diparkirkan di SPBU samping rumah korban, tersangka kemudian melompat pagar belakang," ujar dia.
Lantaran memiliki hubungan kekeluargaan, tersangka tahu seluk belum rumah tersebut. Saat berada di TKP pun, tersangka langsung mencari aliran listrik untuk dipadamkan. Kemudian yang bersangkutan bersembunyi di sekitar TKP.
"Korban kemudian keluar melalui pintu belakang dan membangunkan pembantunya untuk mengecek listrik. Saat itu lah, tersangka masuk ke kamar korban," kata Zainal.
Ketika sedang berada di kamar korban, tersangka kaget karena tiba-tiba lampu kembali menyala. Walhasil, tersangka bersembunyi di kamar lainnya. Setelah situasi tenang, tersangka kembali mematikan aliran listrik rumah itu dan menyelinap ke kamar korban untuk mengambil brankas.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, motif tersangka melakukan aksi pencurian itu adalah karena desakan ekonomi bersama keluarganya. "Tersangka juga memiliki utang ke beberapa pihak, termasuk pinjol," kata Zainal.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, tersangka DD mengaku memiliki utang senilai Rp 100 juta. Ia juga mengaku telah melakukan perencanaan sebelum melakukan aksinya.
"Perencanaan sehari, karena sudah pinjam sana-sini mentok," kata tersangka.
Adik korban, Aan Iskandar, mengaku menyesalkan perbuatan tersangka. Apalagi, tersangka masih memiliki hubungan kekeluargaan.
"Selama ini hubungan baik-baik saja, tidak ada masalah apa-apa. Karenanya kami kaget, menyesalkan. Karena setiap bilang tidak punya uang selalu dikasih oleh kakak saya," kata dia.
Menurut dia, apabila tersangka berkomunikasi dengan baik, kakaknya pasti akan memberikan bantuan. Apalagi tersangka adalah menantu kakaknya. "Mungkin dia juga malu keseringan, mangkanya melakukan itu," kata dia.
Aan mengatakan, kerabatnya itu memiliki utang dari pinjaman online untuk menutupi kerugian usahanya. Pola hidup tersangka juga disebut selalu seperti orang berada.