Rabu 05 Jul 2023 22:42 WIB

KPAI Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Anak Bakar Sekolah Akibat Di-bully

Usia tersangka R yang masih di bawah 14 tahun menjadi pertimbangan KPAI.

Korek api (ilustrasi). LPAI meminta klarifikasi dari Kepolisian Resor Temanggung terkait kasus anak bakar sekolah.
Foto:

Diketahui, seorang siswa berinisial R (13) membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, pada Selasa (27/6/2023) dini hari. Aksi nekatnya itu dilatarbelakangi rasa sakit hati karena sering dirundung teman-temannya.

"R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Rabu (30/6/2023).

Ia menyampaikan tersangka merasa sakit hati karena sering dirundung oleh teman-temannya. Termasuk oleh guru yang menurut dia kurang memperhatikannya.

 

"Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," katanya.

Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, "Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," katanya.

Kasus R sempat viral di media sosial dan semakin gaduh setelah beredar foto-foto saat R dihadapkan ke media oleh pihak Polres Temanggung. Saat konferensi pers, R mengenakan tutup kepala dan muka dan didampingi oleh petugas polisi dengan senjata api laras panjang. 

KPAI menuduga telah terjadi kesalahan prosedur seperti yang telah diatur dalam UUSPPA dan Undang Undang Perlindungan Anak dalam perlakukan Polres Temanggung terhadap R. Atas kritik KPAI, Polda Jawa Tengah telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Tak hanya itu, Polda Jawa Tengah juga menurunkan Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Polres Temanggung tersebut untuk menindaklanjuti.

“Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan anak yang berkonflik dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jawa Tengah meminta maaf, jika pelaksanaan konferensi pers tersebut dirasa kurang sesuai harapan,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement