Senin 03 Jul 2023 14:35 WIB

Polres Temanggung Hadirkan Anak Berkonflik Hukum, Polda Jateng Turunkan Propam

Polda Jateng mengaku Bidpropam sudah mengambil langkah internal terkait kasus ini.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.
Foto: Dok Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Polda Jawa Tengah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena Polres Temanggung menghadirkan anak yang berkonflik dengan hukum. Hal itu dilakukan saat gelar perkara kasus pembakaran bangunan SMPN 2 Pringapus, Temanggung, Jawa Tengah.

Polda Jateng juga menurunkan Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan terkait gelar perkara yang dilaksanakan Polres Temanggung. “Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan anak yang berkonflik dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jawa Tengah meminta maaf, jika pelaksanaan konferensi pers tersebut dirasa kurang sesuai harapan,” tutur Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).

Baca Juga

Polda Jawa Tengah, kata Iqbal, telah meminta keterangan dari Polres Temanggung setelah gelar ungkap kasus pembakaran gedung SMPN 2 Pringsurat dengan terduga pelaku siswa yang masih berusia 13 tahun tersebut. Ia mengaku, anak yang berkonflik dengan hukum tersebut ditampilkan ke publik dengan wajah tertutup dan dijaga personel bersenjata laras panjang tersebut, di Mapolres Temanggung, Selasa (27/6/2023) pekan kemarin.

Iqbal juga menegaskan, Polda Jawa Tengah sangat paham ketentuan yang berlaku terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang Undang Perlindungan Anak.

“Maka, terkait dengan konferensi pers ungkap kasus yang dilakukan oleh Polres Temanggung tersebut, saat ini Bidpropam Polda Jawa Tengah sudah mengambil langkah-langkah secara internal,” tegasnya.

Polda Jateng juga memastikan jika kepolisian juga memberikan pendampingan psikologi pada anak yang berkonflik dengan hukum terduga pelaku. Serta, lanjutnya, polisi tak melakukan penahanan terhadap anak yang bersangkutan.

Oleh karena, ia juga mengucapkan terima kasih atas kritik, saran dan masukan dari berbagai pihak. “Hal ini menjadi evaluasi kami kedepannya agar kami bekerja lebih baik lagi kepada masyarakat,” tegas Iqbal.

Sebelumnya, KPAI menyoroti perlakuan Polres Temanggung yang menghadirkan R (13 tahun), anak yang berkonflik dengan hokum yang juga terduga pelaku pembakaran bangunan SMPN 2 Pringsurat, di lingkungan Dukuh Tuksongo, Desa Nglorog, Kecamatan Pringsurat.

Bahkan, KPAI juga menduga telah terjadi kesalahan prosedur seperti yang telah diatur dalam UU SPPA dan Undang Undang Perlindungan Anak. Kasus ini pun bergulir dan sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Teanggung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement