Rabu 05 Jul 2023 13:39 WIB

Biaya UKT di PTN Mahal, Masyarakat Bisa Laporkan ke Ombudsman

Ombudsman imbau masyarakat mengajukan laporan terkait mahalnya biaya UKT.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nora Azizah
Masyarakat diminta tidak pasif dan mengajukan laporan keberatan terkait mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Foto: Pixabay
Masyarakat diminta tidak pasif dan mengajukan laporan keberatan terkait mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih, meminta agar masyarakat bisa mengajukan keberatan atas mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri. Dia berharap, masyarakat tidak pasif dalam mengajukan keberatan tersebut.

“ORI mengimbau masyarakat untuk mengajukan keberatan atas peningkatan (UKT) tersebut. (Masyarakat) juga bisa melaporkannya ke ORI,” kata Najih saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, negara dan pemerintahan dalam hal ini menjadi pihak wajib dalam memberikan pelayanan pendidikan warga negaranya. Apalagi, kata dia, sudah ada 20 persen alokasi pendidikan dari anggaran negara, dan amanat UUD 1945 yang menetapkan kualitas pendidikan.

Merespon tingginya uang kuliah tunggal kampus negeri, Ombudsman mengeklaim untuk melakukan evaluasi dan mengeluarkan saran kepada Kemendikbud Ristek. “ORI akan melakukan evaluasi dan saran perbaikan kepada Kemendikbud Ristek untuk melakukan peninjauan atas masalah tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengeklaim pihak universitas bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan biaya pendidikan. Akibatnya, masih ada ratusan mahasiswa baru UI yang masih merasa keberatan dengan uang kuliah tunggal (UKT) yang telah ditetapkan oleh pihak universitas.

"Totalnya, sekarang teman-teman BEM masih mengadvokasi 170-an mahasiswa baru UI di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang masih mengeluhkan penetapan biaya pendidikan yang ditetapkan kepada mereka. Awalnya kan ada 800. Dari 800 tadi telah kami bantu sebisa mungkin," ujar Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.

Dalam keterangannya, Melki menjelaskan, ada banyak mahasiswa yang jelas-jelas tidak mampu membayar nominal tinggi, tetapi ditetapkan untuk membayar uang kuliah setinggi itu. Menurut dia, UI tidak ada bersikap terbuka terhadap data dan pertimbangannya dalam menetapkan biaya pendidikan mahasiswanya.

"Memang telah disediakan ruang pengajuan banding bagi mahasiswa yang keberatan. Akan tetapi, sistem banding yang tersedia hanya berbentuk komentar dan tidak jelas mekanismenya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement