REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyita sebanyak 435 liter bahan bakar minyak (BBM) yang hendak diselundupkan dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Timor Leste.
"Penyitaan 435 liter BBM itu bagian dari penindakan atas pelanggaran kepabeanan yang dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang ada di Pulau Timor," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, Susila Brata dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin (3/7/2023).
Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan kinerja pengawasan kepabeanan dan cukai di wilayah perbatasan RI-Timor Leste.
Selain penyitaan ratusan liter BBM, pihaknya juga menyita tiga tas berisi pakaian bekas yang dibawa pelintas batas dari Timor Leste serta uang tunai sekitar 26.800 dolar AS.
DJBC juga sementara dalam penindakan cukai berupa penyitaan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, ataupun dilekati pita cukai palsu dengan barang bukti berupa 7.840 batang rokok berbagai merek dan 7,8 liter minuman mengandung alkohol berupa arak Bali.
Susila menyebutkan nilai seluruh barang yang disita itu diperkirakan sebesar Rp 1,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 179,8 juta.
Menyinggung terkait sanksi terhadap pelaku, ia menjelaskan selain penyitaan barang, para pelaku juga dikenakan denda sebesar dua kali nilai cukai yang harus dibayar.
Sementara itu, kata dia, terhadap pelanggaran tertentu yang dianggap cukup masif maka biasanya dilanjutkan dengan penyelidikan.
"Beberapa kasus juga telah dilakukan penyidikan, baik oleh rekan-rekan Bea Cukai di Labuan Bajo, Atambua maupun Kupang," katanya.