Ahad 02 Jul 2023 07:21 WIB

Jampidsus Periksa Menpora Dito Ariotedjo Senin (3/7) Terkait Korupsi BTS

Jampidsus akan memeriksa Menpora Dito Aruitedjo sebagai saksi korupsi BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erdy Nasrul
Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Dito Ariotedjo di kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Foto:

Dito, putra dari mantan dirut PT ANTAM itu juga adalah politikus Partai Golkar dari kalangan anak-anak muda. Irwan diduga memberikan uang Rp 27 miliar kepada Dito untuk ‘menetralisir’ pengusutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.

Terkait pemberian uang ke Dito tersebut, Pengacara Irwan Hermawan Maqdir Ismail menerangkan kepada Republika.co.id, pengakuan kliennya tak menyebutkan segamblang itu. “Dalam keterangan Irwan sebagai tersangka (terdakwa) tidak sejelas itu,” ujar Maqdir, Ahad (2/7/2023).

Namun, kliennya, kata Maqdir menjelaskan, juga diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Dari berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai saksi itulah, menurut Maqdir, kliennya menjelaskan memperoleh setotal Rp 243 miliar dari tujuh sumber setoran berbeda-beda terkait pembanguan BTS 4G BAKTI.

Dari Rp 243 miliar yang diterima Irwan tersebut, disebarkan ke 11 pihak penerima. Dari 11 pihak penerima tersebut, sebesar Rp 27 miliar diberikan kepada nama Dito Ariotedjo.

“Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku direktur utama BAKTI,” begitu kata Irwan dalam pengakuannya di BAP sebagai saksi. Sampai dengan berita ini dituliskan, Dito Ariotedjo tak menjawab pesan Republika.co.id untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan, pun rencana pemeriksaannya di Jampidsus-Kejakgung, Senin (3/7/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement