Selasa 27 Jun 2023 22:58 WIB

BP Jamsostek Gugat Tiga Perusahaan Penunggak Iuran

Perusahaan Penunggak Iuran Jamsostek Rugikan Karyawan

Tim BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta
Foto:

Berdasarkan data, terdapat tiga perusahaan yang menunggak iuran. Jumlah tunggakan ada yang Rp 256 juta dan Rp 75,5 juta. Keduanya terdaftar di Kantor Jakarta Cabang Graha BP Jamsostek. Sedangkan satu lagi perusahaan yang terdaftar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menunggak iuran Rp 179 juta.

Petugas Pemeriksa Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Rahmanto Putra, mengatakan pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan. Standar prosedur itu sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dimulai dari pembinaan dengan melakukan kunjungan, pengiriman surat penagihan iuran, pengawasan data, pemeriksaan lapangan, penerbitan berita acara pemeriksaan. Serta penyerahan surat kuasa khusus litigasi kepada Kejaksaan Agung untuk gugatan sederhana terhadap pemberi kerja atau badan usaha yang berpiutang tersebut.

”Tetapi mereka sama sekali tidak merespons. Maka kami mengambil langkah penegakan hukum sesuai aturan,” ungkap Rahmanto.

Menurutnya, gugatan sederhana tersebut merupakan upaya hukum perdata oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menindak ketidakpatuhan terhadap peserta penunggak iuran. Khususnya dengan nilai gugatan material maksimal Rp 500 juta. ”Gugatan sederhana menganut tata cara pembuktian yang sederhana dengan hakim tunggal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2019,” ujar Rahmanto.

Rahmanto menegaskan agar tiga perusahaan tersebut membayar tunggakan secara penuh. Jika tidak dilakukan, maka siap-siap dengan sanksi yang akan dijatuhkan oleh hakim PN Jakarta Barat.

Dalam sidang tersebut JPN terdiri dari Rio Simanungkalit dan Nina Diningrat mewakili BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI sebagai penggugat.

”Kami tim jaksa pengacara dari Kejari Jakarta Barat yang menerima kuasa selaku penggugat mewakili BPJS Ketenagakerjan Cabang Jakarta Grogol dan Grha BPJamsostek dalam Perkara Gugatan Sederhana Nomor : 15/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt; Nomor : 16/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt, Nomor : 17/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt. bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Rio.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak M Izaddin, perusahaan harus berkomitmen melindungi karyawannya dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini dilakukan secara bergotong royong. Manajemen perusahaan menggerakkan karyawan untuk membayar iuran untuk kemudian disetorkan. 

“Hal ini adalah pengeluaran yang menjaga keberlangsungan. Nanti manfaatnya akan kembali kepada kebaikan semua ekosistem perusahaan. Ketika terjadi risiko kerja, maka perusahaan tidak terbebani, karena semua biaya pengobatan si pekerja akan ditanggung BP Jamsostek,” kata Izaddin.

Perlindungan pekerja semacam itu merupakan bentuk kepedulian negara terhadap tenaga kerja agar cash flow perusahaan tidak terganggu.

 

Dengan perlindungan yang terus berjalan, baik perusahaan maupun pekerja sama-sama termotivasi untuk meningkatkan performa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement