Selasa 27 Jun 2023 22:58 WIB

BP Jamsostek Gugat Tiga Perusahaan Penunggak Iuran

Perusahaan Penunggak Iuran Jamsostek Rugikan Karyawan

Tim BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta
Foto: dok web
Tim BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek) DKI Jakarta tidak menoleransi perusahaan yang menunggak iuran. Sebabnya, hal itu menunjukkan perusahaan tersebut tidak menerapkan good governance dan mengabaikan kemaslahatan tenaga kerja di dalamnya.

”Kami lakukan gugatan hukum demi kesejahteraan pekerja,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian di Jakarta pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga

Pelanggar ketentuan program jaminan sosial diancam sederet sanksi. Mulai sanksi administrasi berupa pencabutan hak layanan publik seperti SIM, STNK, paspor, perizinan dsb. Sanksi perdata berupa perampasan aset perusahaan.

”Sampai yang terberat adalah sanksi pidana yaitu penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar,” sebut Deny.

Menurut Deny, salah satu contoh kasus pelanggaran pidana tersebut adalah apabila pihak perusahaan memotong gaji pekerja namun ternyata tidak disetor untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang menunggak iuran akan mengganggu sistem manfaat perlindungan terhadap pekerja. Manfaat tersebut bisa tertunda atau bahkan tidak aktif sama sekali.

”Ketika tiba-tiba ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sampai kritis, namun status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tidak aktif gara-gara perusahaan menunggak iuran, tentu hal ini akan menjadi masalah serius bagi kepastian pemulihan pekerja yang terkena musibah tersebut,” ujar Deny.

Musibah tidak pernah diharapkan. Tapi faktanya musibah selalu saja datang kapan saja, di mana saja, menimpa siapa saja, tanpa pandang bulu, dan tanpa bisa dilarang atau ditunda. ”Untuk itulah demi hak perlindungan pekerja, kita tidak kasih kendor terhadap pelanggar aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami akan tindak sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Deny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement