Jumat 23 Jun 2023 06:50 WIB

PKB dan PKS Harap Masa Jabatan Kades Langsung Berlaku Usai Disahkan

Jabatan kepala desa diubah menjadi 9 tahun dengan maksimal kepemimpinan 2 periode.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Almuzzammil Yusuf - Ketua Bidang Polhukam DPP PKS
Foto: Republika/ Wihdan
Almuzzammil Yusuf - Ketua Bidang Polhukam DPP PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin revisinya adalah masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode. Namun, anggota Baleg Fraksi PKB Ibnu Multazam meminta agar adanya aturan yang lebih detail terkait pasal tersebut berlaku surut atau tidak setelah revisi UU Desa disahkan.

Baca Juga

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dengan usulan tersebut dan undang-undangnya langsung berlaku kepada kepala desa yang sedang memimpin.

"Kalau kades itu baru enam tahun, baru tiga tahun (memimpin), ya tambah kita enam tahun. Kita selesaikan saja, tidak usah kita tunda, jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia," ujar anggota Baleg Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf dalam rapat Panja penyusunan draf revisi UU Desa, Kamis (22/6/2023).

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.

Selanjutnya, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Periode kepala desa tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.

Sementara dalam revisi UU Desa, akan dilakukan perubahan di Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 yang terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa. Terkait masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.

Perubahan Pasal 39 Ayat 2 akan mengubah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode sejak tanggal pelantikannya. Adapun maksimal masa jabat kepala desa adalah selama dua periode.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement