Kamis 22 Jun 2023 19:44 WIB

RUU Kesehatan Segera Disahkan, IDI: Bicara Kepentingan Rakyat, Tapi Tertutup?

PB IDI menilai RUU Kesehatan masih proses ilegal atau unprosedural

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi mempertanyakan proses pengesahan RUU Kesehatan di DPR yang tertutup.
Foto:

 Sejauh ini, Komisi IX DPR telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan dan akan segera disahkan menjadi UU. Mereka pun melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut.

"Kita perlu mengambil persetujuan bersama, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?" tutur Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Kesehatan dijawab setuju, Senin (19/6/2023).

Panitia kerja (Panja) Komisi IX menjelaskan, ada 12 poin yang akan diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut. Pertama adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan. Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

 

"(Tiga) Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan," ujar Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement