REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan melibatkan semua pihak sebelum disetujui menjadi UU. Hal ini disampaikannya menyusul polemik dalam RUU Kesehatan yang masih mendapat penolakan dari berbagai pihak, salah satunya asosiasi profesi kesehatan.
"Ya pertama tentu ini kan rancangan yang harus dibahas dan melibatkan semua pihak, terkait kan nanti akan ada pembahasan pembahasan," kata Kiai Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Sebelumnya, Komisi IX DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Kesehatan dan akan segera disahkan menjadi UU. Mereka pun melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut.
Namun demikian, sejumlah organisasi profesi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyatakan akan melawan jika pembahasan RUU Kesehatan terus dilakukan. Salah satunya akan melakukan mogok kerja jika RUU Kesehatan akan dilanjut ke pembahasan tingkat II ke Rapat Paripurna.
Terkait hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, menyatakan RUU Kesehatan memang tidak mungkin memenuhi keinginan semua pihak. Tetapi kata dia, secara prosedural rancangan yang berasal inisiatif DPR ini telah melalui proses public hearing.
"Sudah dilakukan public hearing mengundang semua organisasi profesi dan juga dokter-dokter tua muda semua kalangan. Kemudian diajukan ke pemerintah kita terima di bulan Februari, bulan Maret-April, kita juga melakukan uji publik mengundang lagi semua dokter-dokter dan juga organisasi profesi untuk memberikan masukannya kemudian kita teruskan ke DPR kembali di Komisi IX," kata Budi Gunadi.
Budi mengakui, tidak semua berbagai masukan diterima dan dimasukkan ke dalam regulasi. "Memang dari puluhan ribu yang ikut, ribuan yang memberi masukan ada yang diterima, ada yang tidak terima di undang-undang ada yang juga dimasukkan di aturan ke bawahnya. Saya rasa di alam demokrasi wajar kalau ada perbedaan pendapat antara yang diterima dan yang tidak terima," ujarnya.
Namun, Budi memastikan regulasi ini berfokus kepada kepentingan masyarakat. "Dari DPR ini fokusnya ke tataran masyarakat ya. Dan saya rasa para dokter-dokter para perawat tenaga kesehatan juga kita memang di amanahnya untuk melayani kesehatan masyarakat. Mudah-mudahan nanti kalau undang-undang ini disetujui bisa memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya masyarakat," ujarnya.