Rabu 21 Jun 2023 15:10 WIB

KPK Telusuri Perusahaan Rafael Alun dalam Dugaan Gratifikasi dan TPPU

KPK menelusuri perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi-TPPU.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK menelusuri perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi-TPPU.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK menelusuri perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi-TPPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik perusahaan milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini didalami dengan memeriksa lima saksi pada Selasa (20/6/2023).

Kelima saksi yang diperiksa, yakni partner PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadillah; advisor PT Cubes Consulting, Heribertus Joko Edi Pramama; dan accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah. Kemudian, Kepala KPP Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro serta Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo.

Baca Juga

"Dikonfirmasi mengenai perusahaan yang diduga milik RAT beserta keadaan keuangan perusahaan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Selain itu, Ali mengungkapkan, tim penyidik juga mengonfirmasi para saksi soal aset Rafael yang lainnya. KPK menduga, ada aset yang dimiliki bersama dengan ayah Mario Dandy ini.

KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement