Rabu 21 Jun 2023 08:23 WIB

Korlantas Polri Jelaskan Syarat Sertifikat Sebelum Urus SIM

Warga yang ingin mengurus SIM kini harus memiliki sertifikat mengemudi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga mengikuti ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) saat peluncuran program SIM Masuk Desa (Simmade) di lapangan Desa Candibinangun, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (28/7/2020).
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Warga mengikuti ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) saat peluncuran program SIM Masuk Desa (Simmade) di lapangan Desa Candibinangun, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (28/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan latar belakang persyaratan sertifikat mengemudi bagi pribadi atau sopir angkutan umum yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM). Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Trijulianto Djati Utomo menjelaskan aturan baru tersebut.

Menurut dia, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban, ataupun kelancaran lalu lintas. "Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Baca juga : Jadi Syarat Pembuatan SIM, Sertifikat Mengemudi Berpeluang Pungli

 

"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ujar Trijulianto menambahkan.

Menurut Trijulianto, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan, bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

 

"Bahkan, diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," ujar Trijulianto.

 

Dia menambahkan persyaratan tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan, sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, penurunan pelanggaran, dan kualitas pengemudi.

Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
  • Gak bahaya tah?
    2 Bulan lalu
  • menambah peluang korupsi dan percaloan ingin jalur cepat ya beli sertifikat pengemudinya
    2 Bulan lalu
  • Sy pernah bikin sim c dan praktek di lapangan jika gagal seminggu baru bisa praktek LG dan sll dibikin gagal sampe sebulan setengah akhirnya sy nyerah dan gagal dpt SIM c
    2 Bulan lalu
  • Sulit dipraktekkan....mana ada org jujur di indonesia.....niat baik selalu disalahgunakan....INDONESANA..
    2 Bulan lalu
  • Ladang subur untuk mencari sesuap " berlian".
    2 Bulan lalu
  • Sertifikat bisa jd ajang proyek. Sertifikat bisa dibeli tanpa kursus. Pikir yg matang biar tdk merugikan masyarakat.
    2 Bulan lalu
  • Sudah sulit dipersulit lagi dg tambah sertifikat. Tes angka delapan utk tes motor roda dua itu tes impian, angan2, nyatanya kondisi jalan di dunia tak ada jalan menyerupai angka 8. Apakah tujuannya agar pd gugur dan selanjutnya? Tahu aja lah jalan pintas, dari pd pusing gagal terus. Yg gemuk siapa hayo? Yg kurus , lelah, pusing, cape, puyeng, siapa hayo? Sebenarnya SIM itu sama dg KTP. KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tdk? Apakah orang yg sdh punya SIM akan bodoh lagi bila tak diperpanjang dg SIM baru + tes lagi seperti semula? Model begini model jaman kuda gigit besi, utk di era digital ini sdh ketinggalan jaman. DPR perlu mereformasi dan merekomendasi utk SIM diberlakukan seumur hidup sama dengan berkakunya KTP.
    2 Bulan lalu
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement