Selasa 20 Jun 2023 22:21 WIB

Porli Ungkap Wilayah TPPO Tertinggi di Indonesia

Mabes mencatat ada 1.528 korban TPPO yang terdeteksi di seluruh jajaran Polda.

Barang bukti dan tersangka NS dan RS dihadirkan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti dan tersangka NS dan RS dihadirkan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hasil analisis dan evaluasi (anev) Mabes Polri mencatat angka tinggi jumlah korban, pelaporan, dan tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, dari anev sepanjang 5 sampai 19 Juni 2023 tercatat ada 1.528 korban TPPO yang terdeteksi di jajaran Polda di seluruh wilayah Indonesia.

Dari angka korban tersebut, kepolisian di seluruh wilayah juga mencatatkan angka pelaporan sebanyak 429 pengaduan pidana terkait TPPO. Adapun jumlah tersangka yang berhasil ditangkap pada periode yang sama, 5 sampai 19 Juni 2023 tercatat sebanyak 511 pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait pemberantasan TPPO yang dilakukan Polda di seluruh wilayah.

Baca Juga

Terkait dengan jumlah korban, Kombes Nurul menjelaskan, dari 1.582 korban TPPO angka tertinggi berada di Kalimantan Utara (Kaltara). “Dengan jumlah korban TPPO sebanyak 246 orang yang ditangani oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Kaltara,” kata Nurul, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Korban tertinggi juga terdapat di wilayah hukum Polda Sumatra Utara (Sumut) sebanyak 179 orang. Menyusul tertinggi ketiga, di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebanyak 160 korban.  Selanjutnya, Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Jawa Barat (Jabar)  sebanyak masing-masing 152 dan 101 korban TPPO.

Dari angka penanganan korban TPPO, Polda Metro Jaya mencatat ada 61 korban. Lebih rendah dari angka korban yang dalam penanganan Satgas TPPO Polda Jawa Timur (Jatim) sebanyak 79 orang.

Sementara Satgas TPPO Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan angka korban perdagangan orang sebanyak 40 orang. Kemudian di Polda Papua serta Papua Barat masing-masing mencatatkan angka korban TPPO sebanyak 10 dan 3 orang.  

Kombes Nurul melanjutkan, penindakan hukum yang dilakukan Satgas TPPO di Polda seluruh Indonesia saat ini menetapkan total 511 orang sebagai tersangka. Tertinggi penetapan tersangka di Polda Jabar dengan menetapkan 71 orang sebagai tersangka.

Menyusul Satgas Polda Kalbar dengan total 47 tersangka. Tertinggi ketiga, penetapan tersangka dilakukan oleh Satgas TPPO Polda Sumut sebanyak 44 tersangka dan Satgas Polda Jateng 40 tersangka.

Selanjutnya Kombes Nurul mengatakan, dari anev Mabes Polri juga tercatat sepanjang 5 sampai 19 Juni 2023 429 pelaporan di seluruh Polda terkait dengan kasus TPPO.

Pelaporan tertinggi ada di Polda Jabar sebanyak 62 kasus TPPO. Menyusul di Polda Jateng sebanyak 43 kasus. Ketiga tertinggi pelaporan TPPO ada di Polda Kalbar sebanyak 42 kasus. 

Dari semua hasil anev tersebut, Kombes Nurul menerangkan, kepolisian mendapatkan empat modus praktik TPPO.Paling banyak kasus TPPO tersebut terkait dengan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri. “Terkait modus ini, ada sebanyak 354 kasus,” ujar Nurul.

Modus TPPO juga terbilang tinggi terkait dengan praktik prostitusi. “Dalam kasus terkait dengan PSK (pekerja seks komersial) ini, ada sebanyak 102 kasus,” ujar Nurul. Selanjutnya, praktik TPPO juga ada dalam modus eksploitasi anak sebanyak 21 kasus. “Selebihnya terkait dengan ABK (anak buah kapal) sebanyak 5 kasus,” begitu terang Nurul.

Mabes Polri memerintahkan seluruh Polda di semua wilayah hukum melakukan aksi pemberantasan terhadap praktik TPPO. Perintah tersebut menyusul semakin tingginya angka perdagangan orang di dalam negeri, maupun di luar negeri. Perintah pemberantasan TPPO itu, pun menyusul dari pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menegaskan praktik TPPO di Indonesia sudah dalam kondisi darurat. Bahkan disebutkan dia, dalam praktiknya, TPPO itu dilakukan dengan pembekingan dari aparat keamanan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement