Selasa 20 Jun 2023 21:43 WIB

Sepuluh Orang Warga Sumbar jadi Korban TPPO ke Malaysia

Korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang wanita sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Tersangka diketahui berinisial W yang merupakan Warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. 

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan total terdapat 10 warga Sumbar menjadi korban TPPO. Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga hingga perusahaan kilang es di Malaysia. 

Baca Juga

"Dikirim 10 orang dari masyarakat Sumbar untuk dipekerjakan. Tetapi di sana, ternyata gaji mereka tidak diberikan," kata Suharyono di Mapolda Sumbar, Selasa (20/6/2023). 

Suharyono menyebut W mengambil gaji pekerja migran ilegal dari Sumbar ini secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban. Sehingga selama bekerja, korban tidak mendapatkan gaji. 

"Korban kesulitan dalam kehidupan di Malaysia. Sementara korban dalam penyekapan majikan. Mau kembali (ke Indonesia) visa dan paspor disimpan majikan," ujar Suharyono. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, mengatakan tersangka sebagai penyalur melakukan upaya agar para korban tertarik untuk bekerja ke luar negeri. Modusnya dengan menyakinkan korban terkait pekerjaan serta dalam pengurusan keberangkatan ke Malaysia dibiayai hingga paspor dan visa diurus oleh W. 

"Bagaimana korban ini tertarik dan tersangka juga menarik para korban, semua biaya perjalanan termasuk pengurusan paspor dan penampungan itu tersangka yang bayar," Andry. 

Kemudian setelah pekerja ini mendapatkan majikan, W meminta gaji tiga bulan ke depan plus fee di muka. Andry menyebutkan setidaknya gaji selama tiga bulan untuk korban sebesar 7.000 ringgit atau sekitar kurang lebih Rp 22 juta. Gaji para korban ini kemudian dibagikan ke para sindikat tersangka. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement