Selasa 20 Jun 2023 16:15 WIB

Dewas: Kasus Pungli Libatkan Puluhan Pegawai Rutan KPK

Nilai sementara pungli berdasarkan data Dewas KPK mencapai Rp 4 miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Tahanan KPK. Dewas KPK mengungkap temuan adanya pungutan liar di Rutan KPK.
Foto:

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap turut menanggapi dugaan pungli yang terjadi di rumah tahanan KPK. Menurut dia, sangat menyedihkan lantaran praktik curang itu terjadi di sebuah fasilitas yang dikelola langsung oleh pegawai KPK.

"Menyedihkan, KPK diberikan kebebasan buat rutan sendiri agar bisa mengontrol tahanannya sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan pihak lain dan penjaga rutannya pegawai KPK agar berintegritas tinggi dan antisuap malah ada pungli, jumlahnya 4 miliar lagi," tulis Yudi dalam akun Twitter pribadinya seperti dikutip Republika, Selasa (20/6/2023).

Di sisi lain, secara terpisah mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mendukung upaya pengusutan praktik korupsi di Rutan KPK. Mereka juga mendorong adanya tindakan penegakan hukum yang tidak terbatas etik.

"Namun juga harus dibawa ke ranah pidana,\ " ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha.

Meski demikian, Praswad menilai, Dewas lebih menyoroti pelanggaran etik di Rutan KPK yang diduga dilakukan oleh oknum pada level staf atau pegawai. Menurut dia, sikap serupa tidak ditunjukkan dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri cs.

Adapun, Dewas KPK memutuskan tak meningkatkan status laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM ke tahap sidang etik. Sebab, Dewas KPK mengaku tidak menemukan bukti yang cukup soal pelanggaran etik dalam aduan itu.

"Akan tetapi, tanpa adanya tindakan yang serupa terhadap dugaan pelanggaran pada tingkat pimpinan maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas dalam memproses penegakan etik. Sekali lagi dipertontonkan secara terbuka pembuktian adagium 'hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas' di Gedung Merah Putih KPK," jelas Praswad.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendesak KPK segera menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas KPK ihwal modus pungli di Rutan KPK. Pengusutan menjadi penting mengingat dugaan pungutan liar tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

"Mekanisme yang paling ideal dan ditunggu publik adalah KPK menindaklanjutinya sesegera mungkin dan memastikan apakah perilaku buruk yang melawan hukum itu terjadi dan tindakan untuk itu segera dilaksanakan atau ditegakkan hukum di situ," ujar Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6/2023).

"Agar publik bisa menangkap dan menerima informasi yang lebih lengkap lagi dan jernih dalam upaya kita untuk melakukan pementasan korupsi," sambungnya.

Ia sendiri berterima kasih kepada Dewas KPK yang mengungkapkan adanya modus pungutan liar tersebut. Sebab, menjadi ironi bahwa perbuatan tersebut terjadi di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya kira yang namanya korupsi, kejahatan-kejahatan seperti ini, narkoba dan lain-lain ya bisa saja menyentuh mana saja. Tinggal tergoda atau tidak yang digodanya, begitu ya. Karena itu, kita tunggu saja seperti apa casenya dan sebenarnya kalau bagus lagi jika Dewas mengumumkannya lebih detail lagi," ujar Hinca.

 

photo
Hakim dan Pejabat Pengadilan terjerat KPK sejak 2015 - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement