Selasa 20 Jun 2023 14:41 WIB

Eks Penyidik KPK tak Antusias Dewas Mampu Bongkar Dokumen KPK Bocor

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo pesimistis Dewas mampu bongkar bocornya dokumen KPK.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo pesimistis Dewas mampu bongkar bocornya dokumen KPK.
Foto: ANTARA /Fakhri Hermansyah
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo pesimistis Dewas mampu bongkar bocornya dokumen KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap buka suara tentang konferensi pers Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang kebocoran dokumen. Hal ini menyusul keputusan Dewas soal tidak terbuktinya Ketua KPK Firli Bahuri melanggar etik dalam kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

"Dari awal saya sudah tidak terlalu antusias Dewas akan mampu membongkar kasus pembocoran dokumen ataupun informasi penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM karena saya paham kewenangan Dewas hanyalah seputar etik," ujar Yudi dalam keterangan pers kepada media pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Menurut dia, Dewas yang tidak mempunyai kewenangan memecat langsung pimpinan KPK yang melanggar etik. Sehingga patut atau tidak patut terkait perbuatan pimpinan atau pegawai KPK itu terjadi.

"Dewas KPK tidak punya kewenangan paksa seperti penegak hukum untuk dapat mencari alat bukti ataupun barang bukti memperkuat dugaan siapa pelaku pembocoran sehingga tentu bukti yang didapatkan tidak sebaik penegak hukum atau penyidik," ujarnya.

Yudi juga menyayangkan pengumuman hasil pemeriksaan Dewas yang tidak menemukan pelanggaran etik di tengah adanya penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Yudi menilai seharusnya Dewas yang sudah tahu hasil mereka tidak menemukan bukti sebaiknya menunggu saja hasil penyidikan Polda Metro Jaya.

"Walau begitu, tindakan Dewas ini tidak akan berpengaruh dalam proses penegakan hukum," katanya.

Kasus tersebut diusut Polda Metro Jaya, tapi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan bahwa kasus tersebut ada pidananya. Meski pihaknya belum menetapkan tersangka.

"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Dewas dalam konferensi persnya menyebut belum ada cukup bukti agar kasus dugaan kebocoran dokumen itu naik ke sidang etik. "Laporan Saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement