Selasa 20 Jun 2023 13:19 WIB

Anak 9 Tahun Alami Trauma Psikologis Akibat 5 Kali Dilecehkan Pria Lanjut Usia

Korban meminta ganti kelamin kepada orang tuanya akibat trauma.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi)
Foto:

Perbuatan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Selain itu, KemenPPPA terus mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Setiap orang tua perlu mengajarkan sejak dini kepada anak tentang pentingnya mengenal bagian tubuh dan area pribadi yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.

 

“Bukan berarti karena anak berada di lingkungan yang dikenal dan bersama dengan orang dekat lantas potensi ancaman terhadap anak akan pelecehan dan kekerasan seksual hilang,” ujar Nahar.

photo
Kekerasan seksual di satuan pendidikan - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement