Sabtu 17 Jun 2023 17:32 WIB

Pemerintah Setop Kebijakan Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Ini Alasannya

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Demi menarik kedatangan wisatawan asing, pemerintah mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan. Namun kini, fasilitas bebas visa kunjungan 159 negara dihentikan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Demi menarik kedatangan wisatawan asing, pemerintah mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan. Namun kini, fasilitas bebas visa kunjungan 159 negara dihentikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyetop kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi 159 negara. Walau demikian, kebijakan ini bersifat sementara dengan mempertimbangkan kondisi global. 

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023. Keputusan itu diteken pada 7 Juni 2023. Merujuk pada Keputusan tersebut, pemberian BVK dipandang Kemenkumham berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.

Baca Juga

"Tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (17/6/2023). 

Atas dasar pertimbangan itu, jumlah penerima kebijakan tersebut akhirnya diatur ulang oleh Kemenkumham. Kemenkumham berharap keputusan ini berdampak positif bagi masyarakat. 

"Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujar Saleh.

Saleh menyebut 159 negara yang kini BVK-nya disetop tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima BVK bersama 10 negara ASEAN. Tapi saat ini hanya ada sepuluh negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN. 

"Di antaranya adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam," ucap Saleh. 

Saleh juga menerangkan BVK berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas," ucap Achmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement