Jumat 16 Jun 2023 11:45 WIB

Polisi Dalami Unsur Kesengajaan Pengendara Mobil Tabrak Tetangga Hingga Tewas di Cakung

Ancaman hukum berat jika pelaku terbukti sengaja menabrak korban hingga tewas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kecelakaan lalulintas (ilustrasi)
Foto: Antara
Kecelakaan lalulintas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Pengendara sepeda motor Honda PCX berinisial MBP (34 tahun) tewas ditabrak pengemudi Toyota Avanza berinisial OS (26) di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023). Pihak kepolisian juga mendalami adanya unsur kesengajaan dari pelaku.

“Kita dalami (unsur kesengajaan), kita ambil keterangan, dan kumpulkan bukti dulu," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa saat dihubungi awak media, Jumat (16/6/2023). 

Baca Juga

Polisi juga mendalami informasi adanya cekcok antara pelaku dan korban yang diduga adalah tetangga yang melatarbelakangi peristiwa tabrak lari tersebut. Cekcok mulut itu dampak senggolan antara motor yang dikendarai Moses dan mobil tersangka OS.

Korban kemudian sempat menendang spion mobil pelaku hingga patah. Diduga pengendara mobil sudah mengejar korban dari Jalur Arteri, sampai di dekat pintu masuk Tol Cakung, Kelapa Gading, peristiwa ini pun terjadi. 

“Iya memang (pelaku tabrak korban karena spion patah) tapi kita nggak semudah itulah, pengakuan dia boleh-boleh saja, tapi kan harus didukung fakta yang lain," kata Edy menjelaskan.

Edy menegaskan jika pelaku terbukti sengaja menabrak korban hingga menghilangkan nyawa akan dikenakan ancaman yang cukup berat. Saat ini pelaku terancam pasalnya 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Nomor 2 Tahun 2009 terkait kelalaian, ancaman maksimal enam tahun penjara. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement