Jumat 16 Jun 2023 00:09 WIB

Usai MK Setujui Proporsional Terbuka, Kini PDIP Gulirkan Revisi UU Parpol, Ini Alasannya

PDIP mulai menggulirkan untuk merevisi UU Parpol usai MK setujui proporsional terbuka

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto. PDIP mulai menggulirkan untuk merevisi UU Parpol usai MK setujui proporsional terbuka
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto. PDIP mulai menggulirkan untuk merevisi UU Parpol usai MK setujui proporsional terbuka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa calon legislatif (caleg) harus dihasilkan dari kaderisasi dan pelembagaan partai yang baik. Namun, hal tersebut tak terjadi ketika pemilihan umum (Pemilu) menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sebab, sistem tersebut menghasilkan biaya politik yang tinggi dan partai politik cenderung mempertimbangkan popularitas, ketimbang kapasitas caleg. Karenanya, ia mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Baca Juga

"Hal yang sangat penting adalah perubahan UU parpol, karena parpol harus mendapatkan suatu insentif dari pemerintahan negara, ketika partai berhasil melakukan kelembagaan partai," ujar Hasto dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (15/6/2023).

PDIP berpendapat partai politik haruslah melihat aspek-aspek pelembagaan, bagaimana ideologi mempengaruhi kepemimpinan strategis. Hal inilah yang harusnya dilakukan partai politik dalam membentuk para caleg.

Karenanya, PDIP akan melakukan kajian kembali terkait sistem proporsional terbuka yang akan diterapkan pada Pemilu 2024. Mengingat lewat sistem tersebut, partai politik hanya akan mengandalkan pada popularitas caleg.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement